Contoh Kutipan langsung, kutipan tidak langsung & kutipan dalam kutipan dalam bentuk paragraph



Kaedah Sebagi Sumber Hukum

Kaedah  -  kaedah  sebagai pedoman peri kelakuan diperlukan manusia, oleh karena manusia mempunyai hasrat untuk hidup pantas dan teratur. Akan tetapi, pandangan mengenai kehidupan yang pantas tidaklah selalu sama antara pribadi yang satu dengan pribadi yang lain. Menurut (Soekanto, 1993 : 8)
Pada dasarnya,  interaksi manusia dalam kehidupan sehari-hari tidak akan berlangsung dengan baik sebagaimana mestinya tanpa adanya pedoman berupa kaedah, yang mampu mengatur hasrat manusia menempatkan diri mereka agar bisa hidup pantas, meskipun ukuran tentang hidup pantas bagi setiap individu itu berbeda-beda, pandangan hidup pantas itu didasari pada, sandang, pangan, papan, perlindungan terhadap diri dan harta benda, pengembangan diri, serta cinta kasih,  tetapi tanpa adanya kaedah akan fatal akibatnya bisa terjadi kekeliruan dalam berprikelakuan bagi manusia, yang berpotensi menyebabkan kekacauan dan ketidak teraturan sistem dalam kehidupan antar manusia. Contoh kecilnya yaitu : seperti kehidupan perkuliahan yang kami jalani sebagai para mahasiswa, jelas kami berpedoman pada kaedah, tanpa adanya kaedah maka mahasiswa tidak bisa menempatkan dirinya untuk dikatakan hidup pantas, dan akan ada ketidak sopan santunan antara mahasiswa yang lebih muda terhadap mahasiswa yang lebih tua secara terang-terangan yang bertolak pada salah satu kaedah yaitu kaedah sopan santun. Hal yang tersebut itu sudah pasti menghapuskan salah satu dasar hidup pantas kepada salah satu pihak yaitu perlindungan terhadap diri dari perlakuan tidak menyenangkan.   
Dari sudut filsafat, maka suatu kaedah merupakan pandangan menilai terhadap sikap tindak atau perilaku pribadi, maupun prilaku antar pribadi. Menurut (Soekanto, 1993 : 13) Jadi, jika dipandang dari sisi filsafat  suatu kaedah ialah cara kita menilai suatu tindakan atau prilaku individu ataupun antar individu.  
Hukum mencakup ruang lingkup yang luas, hukum tidak semata-mata selalu berhubungan dengan peraturan pemerintah karena hukum itu terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Masyarakat tidak terikat oleh hukum, akan tetapi hukum dapat berlangsung dengan baik karena adanya kesadaran dari warga-warga masyarakat untuk mematuhinya karena sebenarnya  hukum itu sendiri tercipta karena kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat sehingga terciptalah hukum demi mengatur kelancaran sistem hubungan teratur dengan hukum sendiri. Misalnya, hukum tidak tertulis yang ada dilingkungan masyarakat yaitu kebiasaan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan mampu menarik perhatian pemerintah setempat untuk menyediakan tempat pembuangan sampah. Sehingga secara tidak langsung tanpa disadari masyarakat, sebenarnya ketika mereka membuang sampah pada tempat yang tlah disediakan oleh pemerintah itu mereka telah mematuhi hukum tidak tertulis tersebut. Tidak ada hukum yang mengikat warga - warga masyarakat, kecuali atas dasar kesadaran hukumnya. Menurut G.E. Langemeijer (Soekanto dkk, 1970 :22 )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

For you guys

#JurusanKuliah

Bukan Mitos