Contoh Kutipan langsung, kutipan tidak langsung & kutipan dalam kutipan dalam bentuk paragraph
Kaedah Sebagi Sumber Hukum
Kaedah -
kaedah sebagai pedoman peri kelakuan
diperlukan manusia, oleh karena manusia mempunyai hasrat untuk hidup pantas dan
teratur. Akan tetapi, pandangan mengenai kehidupan yang pantas tidaklah selalu
sama antara pribadi yang satu dengan pribadi yang lain. Menurut (Soekanto, 1993
: 8)
Pada dasarnya, interaksi manusia dalam kehidupan sehari-hari
tidak akan berlangsung dengan baik sebagaimana mestinya tanpa adanya pedoman
berupa kaedah, yang mampu mengatur hasrat manusia menempatkan diri mereka agar
bisa hidup pantas, meskipun ukuran tentang hidup pantas bagi setiap individu itu
berbeda-beda, pandangan hidup pantas itu didasari pada, sandang, pangan, papan,
perlindungan terhadap diri dan harta benda, pengembangan diri, serta cinta
kasih, tetapi tanpa adanya kaedah akan
fatal akibatnya bisa terjadi kekeliruan dalam berprikelakuan bagi manusia, yang
berpotensi menyebabkan kekacauan dan ketidak teraturan sistem dalam kehidupan
antar manusia. Contoh kecilnya yaitu : seperti kehidupan perkuliahan yang kami
jalani sebagai para mahasiswa, jelas kami berpedoman pada kaedah, tanpa adanya
kaedah maka mahasiswa tidak bisa menempatkan dirinya untuk dikatakan hidup
pantas, dan akan ada ketidak sopan santunan antara mahasiswa yang lebih muda
terhadap mahasiswa yang lebih tua secara terang-terangan yang bertolak pada
salah satu kaedah yaitu kaedah sopan santun. Hal yang tersebut itu sudah pasti
menghapuskan salah satu dasar hidup pantas kepada salah satu pihak yaitu
perlindungan terhadap diri dari perlakuan tidak menyenangkan.
Dari
sudut filsafat, maka suatu kaedah merupakan pandangan menilai terhadap sikap
tindak atau perilaku pribadi, maupun prilaku antar pribadi. Menurut (Soekanto, 1993
: 13) Jadi, jika dipandang dari sisi filsafat suatu kaedah ialah cara kita menilai suatu
tindakan atau prilaku individu ataupun antar individu.
Hukum
mencakup ruang lingkup yang luas, hukum tidak semata-mata selalu berhubungan
dengan peraturan pemerintah karena hukum itu terbagi menjadi dua, yakni hukum
tertulis dan hukum tidak tertulis. Masyarakat tidak terikat oleh hukum, akan
tetapi hukum dapat berlangsung dengan baik karena adanya kesadaran dari
warga-warga masyarakat untuk mematuhinya karena sebenarnya hukum itu sendiri tercipta karena kebiasaan
yang terjadi dalam masyarakat sehingga terciptalah hukum demi mengatur
kelancaran sistem hubungan teratur dengan hukum sendiri. Misalnya, hukum tidak
tertulis yang ada dilingkungan masyarakat yaitu kebiasaan masyarakat untuk
membuang sampah sembarangan mampu menarik perhatian pemerintah setempat untuk
menyediakan tempat pembuangan sampah. Sehingga secara tidak langsung tanpa
disadari masyarakat, sebenarnya ketika mereka membuang sampah pada tempat yang
tlah disediakan oleh pemerintah itu mereka telah mematuhi hukum tidak tertulis
tersebut. Tidak ada hukum yang mengikat warga - warga masyarakat, kecuali atas
dasar kesadaran hukumnya. Menurut G.E. Langemeijer (Soekanto dkk, 1970 :22 )
Komentar
Posting Komentar